Pemberlakukan kurikulum 2013 belakangan menimbulkan problem yang sangat masif dan fluktuatif. Banyak pihak, baik dari murid sebagai konsumen kurikulum, guru sebagai distributor kurikulum (dalam ilmu ekonomi) yang mengeluhkan pemberlakuan kurikulum 2013 ini. Seperti tugas bagi murid yang banyak, sehingga memberikan beban berat bagi siswa. Di sisi guru, juga banyak yang menanggapi tidak baik, pemberlakukan kurikulum 2013, ini, mulai pelaksanaan diklat kurikulum yang belum terstruktur dengan baik dan terkesan "dadakan" sehingga seluk beluk tentang kurikulum 2013 kurang dikuasai benar oleh para guru.
Berdasarkan banyak keluhan tersebut, menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru dilantik, Prof. Dr. Anis Baswedan, M.Pd, akhirnya mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 160 tahun 2014 yang berisi tentang penghentian Kurikulum 2013, secara bertahap. Dikatakan bertahap, karena kurikulum 2013 tidak sepenuhnya dihentikan, karena ada beberapa pengecualian-pengecualian. Berikut beberapa garis besar dari Peraturan Mendikbud Nomor 160 tahun 2014 :
*) PROMOSI JASA
Jangan lupa klo membutuhkan website profil, website sekolah, sistem informasi, yang ada hubungannya dengan website, hubungi ane saja, gan. Respon cepat hubungi via Whatsapp : 085292747190.
Berdasarkan banyak keluhan tersebut, menteri pendidikan dan kebudayaan yang baru dilantik, Prof. Dr. Anis Baswedan, M.Pd, akhirnya mengeluarkan Peraturan Mendikbud Nomor 160 tahun 2014 yang berisi tentang penghentian Kurikulum 2013, secara bertahap. Dikatakan bertahap, karena kurikulum 2013 tidak sepenuhnya dihentikan, karena ada beberapa pengecualian-pengecualian. Berikut beberapa garis besar dari Peraturan Mendikbud Nomor 160 tahun 2014 :
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015, kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
- Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Selanjutnya satuan pendidikan ini disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013
- Satuan pendidikan rintisan sebagaimana dimaksud, dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melapor kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Untuk detail Peraturan Mendikbud Nomor 160 Tahun 2014, dapat Anda lihat dan dapat diunduh pada link berikut ini :
*) PROMOSI JASA
Jangan lupa klo membutuhkan website profil, website sekolah, sistem informasi, yang ada hubungannya dengan website, hubungi ane saja, gan. Respon cepat hubungi via Whatsapp : 085292747190.
3 comments
commentsThis was the beginning of the introduction of the curriculum, which was not well structured and did not seem to be fully prepared for work.
ReplyCurriculum development is a responsible occupation, the final of which leads to the success of students or schoolchildren.
ReplyStudents who are curriculum users and teachers who distribute curricula are geared to student needs.
Reply